MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • SIARAN PERS/
  • Serius Lindungi PMI, Menaker Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin

Serius Lindungi PMI, Menaker Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 21:22 WIB

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Menaker dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jum’at (25/8). 

Baca Juga :

Polisi Tangkap 3 Orang yang Mau Berangkatkan 9 Calon PMI Tak Sesuai Prosedur

Lebih lanjut Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan. 

Baca Juga :

Digigit Ular, Petani Di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan

Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 diantaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah. 

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut. 

Baca Juga :

Perbanyak Transaksi di Luar Negeri, Bank Mandiri Kenalkan Fitur Livin’ Around the World di 3 Negara

“Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia,” terang Zainudin. 

Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman Selanjutnya

Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran